Polisi hingga kini belum menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka kasus beredarnya ‘video pribadi’. Padahal polisi sudah menetapkan Ariel Peterpan sebagai tersangka.
“Kan kasusnya beda. Yang membuat siapa, yang menyimpan siapa. Mengapa itu bisa sampai ke publik. Ini kan perlu kajian hukum yang tentunya Polri tidak ingin sembarangan,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, di Kantor Wapres, Jumat 25 Juni 2010.
Tapi Luna Maya dan Cut Tari ikut serta, kenapa berbeda dengan Ariel?
“Ada unsur-unsur dari pasal yang disangkakan kepada mereka yang jadi dasar bagi Polri. Dan dia pasti diminta keterangan, sementara ini sebagai saksi. Kita tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka kalau pasal yang disangkakan tidak mengena. Berarti kita melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Ito, Polri juga tidak mau terburu-buru menetapkan Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka menyusul Ariel. Menurutnya, polisi masih terus mencari bukti tambahan.
“Memang diakui ini menyangkut masalah moral, asusila, religius. Saya mengatakan itu semua melanggar. Tapi kita kan penegak hukum, ada hukum-hukum publik yang harus kita tegakkan, karena itu jadi pertimbangan buat kita, biarlah berproses secara hukum,” jelasnya.
Mengenai hasil pemeriksaan fisik, Ito menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan sebagai kelengkapan pemberkasan. Pemeriksan itu untuk membuktikan apakah tayangan tersebut asli atau rekayasa.
Saat ditanya hasil dari penggeledahan di rumah Cut Tari, Ito mengaku belum mengetahuinya. Menurut Ito, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti pendukung lain. “Ada pakaian dan lain-lain,” ujarnya.
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment
Welcome to this page...
Give Your comment here :